Layanan Pengaduan Masyarakat
Ruang lingkup substansi/materi pengaduan pada DPMPTSP adalah yang terkait langsung dengan layanan Perizinan dan Nonperizinan, meliputi
- Pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan (waktu/biaya/prosedur).
- Penyalahgunaan wewenang oleh petugas dalam melaksanakan tugasnya.
Layanan pengaduan masyarakat dibuka setiap hari Senin – Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB
Sarana Pengaduan:
- Telepon: (021) 5569 8825
- Hotline Layanan Informasi dan Pengaduan: (021) 3081 6464
- Email: [email protected]
- website dpmptsp: https://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id
- Whatsapp official DPMPTSP: 0822 6000 5464
- Instagram DPMPTSP: @dpmptsp.tangsel
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kota-tangerang-selatan
- Ruang pengaduan: Lt. 1 Mal Pelayanan Publik, Jl. Raya Serpong Km. 16 Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan
Prosedur Pengaduan
- Pengaduan melalui telepon
- Pemohon dapat menghubungi nomor telepon pengaduan (021) 3081 6464.
- Petugas Customer Service akan menerima dan mencatat dalam form pengaduan, selanjutnya pemohon akan disambungkan ke petugas dari Kelompok Kerja sesuai substansi pengaduan.
- Pengaduan melalui email
- Pemohon menuliskan kronologis permasalahan dan data diri meliputi nama, NIK, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Petugas akan menjawab permasalahan melalui email pemohon dalam waktu paling lama 1x24 jam.
- Pengaduan melalui website DPMPTSP
- Pemohon membuka website dpmptsp di link https://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id pilih menu “Lapor Whatsaapp” dan selanjutnya mengisi data yang diperlukan serta menuliskan substansi pengaduan.
- Petugas akan menjawab permasalahan dalam waktu paling lama 1x24 jam.
- Pemohon akan menerima jawaban melalui Whatsapp
- Pengaduan melalui Whatsapp official DPMPTSP
- Pemohon melakukan pengaduan melalui Whatsapp official DPMPTSP di nomor 0822 6000 5464
- Petugas akan menjawab permasalahan dalam waktu paling lama 1x24 jam.
- Pengaduan melalui Instagram DPMPTSP
- Pemohon melakukan pengaduan melalui media sosial instagram @dpmptsp.tangsel, direspon oleh admin media sosial untuk diteruskan ke operator yang bertanggung jawab disetiap bidang.
- Pengaduan melalui SP4N LAPOR!
- Pengaduan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik
- Pemohon datang ke lantai 1 Mal Pelayanan Publik, akan dilayani petugas Customer Service dan diminta mengisi form pengaduan yang telah disediakan. Form pengaduan diparaf petugas Customer Service dan difotocopy, salinannya akan diberikan kepada pemohon sebagai tanda bukti terima.
- Petugas Customer Service akan menghubungi petugas dari kelompok kerja sesuai substansi pengaduan.
- Pemohon diarahkan menunggu di ruang pengaduan lantai 1 Mal Pelayanan Publik oleh Customer Service dan petugas dari kelompok kerja bersangkutan menemui pemohon menindaklanjuti pengaduan.
