Tentang DPMPTSP

Profil singkat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan.

Profil Umum

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan merupakan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.

Berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan, transparansi, dan kemudahan investasi demi kemajuan pembangunan Kota Tangerang Selatan yang lestari.

Landasan Hukum

Pembentukan Lembaga

Dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Tugas & Fungsi

Tugas Pokok & Tata Kerja

Penjabaran lebih lanjut terkait tugas pokok dan fungsi DPMPTSP Kota Tangerang Selatan diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Helita Assistant Helita Assistant
HELITA – Asisten Cerdas Kota TANGSEL