TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyediakan layanan pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) hanya melalui Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (SIMPONIE) https://simponie.tangerangselatankota.go.id/perijinan/view/3b646628dbc1d2b76f06dcf198edc80feb291e17/235. Melalui mekanisme layanan ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mengajukan KRK secara cepat dan efisien, mulai dari pendaftaran, pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga pemantauan status permohonan secara real time.
KRK merupakan dokumen yang memuat informasi mengenai peruntukan lahan, penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, serta persyaratan teknis pada lokasi tertentu. Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu memastikan data dan dokumen yang diperlukan telah lengkap dan benar agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar.
Alur pengajuan KRK melalui SIMPONIE dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
-
Registrasi Akun
Pemohon membuka website SIMPONIE, kemudian membuat akun terlebih dahulu. Bagi pemohon yang sudah memiliki akun, dapat langsung masuk ke tampilan utama. -
Mencari Layanan KRK
Pada kolom pencarian, pemohon mengetik KRK, kemudian klik Daftar Sekarang. -
Memilih Peruntukan dan Memeriksa Data PBB
Pemohon memilih peruntukan lokasi sesuai kebutuhan. Selanjutnya, memasukkan NOP dan nomor sertifikat, kemudian mengunggah dokumen yang diperlukan dan memilih Periksa. Sistem akan menampilkan informasi pembayaran PBB setiap tahunnya. -
Memilih Jenis Permohonan
Setelah data dinyatakan sesuai, pemohon memilih jenis permohonan sesuai fungsi yang akan diajukan, kemudian klik Selanjutnya. -
Mengisi Data Pemohon
Pemohon mengisi data diri sesuai dengan identitas yang digunakan dalam permohonan dan pada tahap ini pula, pemohon diminta untuk memilih metode pengambilan/ pengiriman SK yang diinginkan apabila telah dinyatakan selesai. -
Mengisi Data Lokasi Pembangunan
Pemohon mengisi data mengenai lokasi izin pembangunan sesuai dengan lokasi yang diajukan. -
Mengisi Data Perusahaan
Pemohon mengisi data perusahaan apabila permohonan diajukan oleh badan usaha. Untuk permohonan perorangan, tahap ini dapat dilewati. -
Mengisi Data Permohonan
Pemohon melengkapi data permohonan sesuai dengan informasi yang dibutuhkan dalam pengajuan KRK. -
Mengunggah Dokumen Persyaratan
Pemohon mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta. Setiap dokumen harus diperiksa kembali untuk memastikan berkas sudah sesuai, lengkap, dan dapat terbaca. -
Menyelesaikan Pengajuan
Setelah seluruh data dan dokumen telah dilengkapi, pemohon dapat memilih opsi finish untuk menyelesaikan proses pengajuan permohonan. -
Memantau Status Pengajuan
Pemohon dapat memantau perkembangan permohonan melalui menu Cek Status pada bagian atas website SIMPONIE.
Jangka waktu pelayanan Keterangan Rencana Kota ditetapkan paling lama 28 hari kerja, terhitung sejak diterimanya dokumen persyaratan dan telah dinyatakan dalam kondisi lengkap dan benar. Setelah pengajuan diterima, proses pelayanan akan berjalan meliputi pemeriksaan dan verifikasi berkas, peninjauan lapangan serta pertimbangan Tim Teknis, penerbitan dokumen, hingga penyerahan kepada pemohon.
Demikian gambaran mengenai alur proses dan mekanisme pengajuan KRK melalui SIMPONIE.