Pasang Papan Nama Usaha Ternyata Tak Perlu Izin? Ini Syaratnya!

Pasang Papan Nama Usaha Ternyata Tak Perlu Izin? Ini Syaratnya!

Tuesday, 08 September 2026
Penulis: editor (Editor)
217 kali Berita ini dilihat
3 kali Berita ini dibagikan
Pasang Papan Nama Usaha Ternyata Tak Perlu Izin? Ini Syaratnya!

TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan kemudahan bagi masyarakatnya melalui pengecualian Izin Penyelenggaraan Reklame salah satunya adalah untuk nama pengenal usaha atau profesi yang memenuhi ketentuan. Kemudahan ini berlaku bagi papan nama yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi dengan batas ukuran tertentu dan tidak mencantumkan merek produk komersial.

Papan Nama Usaha yang Dikecualikan dari Izin Reklame

Penyelenggaraan reklame yang dikecualikan dari kewajiban memperoleh Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang Penyelenggaraan Reklame, pasal 23 ayat 1 adalah sebagai berikut;

a. Media internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya

b. Label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya

c. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi

d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang semata-mata hanya memuat nama atau informasi pemerintah atau penyuluhan

e. Reklame yang diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan perserikatan bangsa-bangsa serta badan-badan khususnya atau lembaga organisasi internasional yang bekerja sama dengan Pemerintah 

f. Nama tempat ibadah, tempat pendidikan, Sarana olahraga, panti asuhan, dan yayasan sosial; dan

g. Reklame yang diselenggarakan oleh organisasi politik dan/atau organisasi kemasyarakatan yang hanya memuat nama atau organisasi yang bersangkutan. 

 

Khusus untuk huruf C sebagaimana tersebut diatas pada nama pengenal usaha atau profesi pengecualian tersebut diberikan dengan memperhatikan ketinggian dan luas reklame. Untuk ketinggian 0–8 meter, luas reklame tidak lebih dari 1 m². Pada ketinggian 8,01–16 meter, luas reklame maksimal 1,50 m², sedangkan ketinggian 16,01–24 meter maksimal 2 m² dan ketinggian di atas 24 meter maksimal 2,50 m².

 

Selain ketentuan ukuran, papan nama tersebut tidak boleh mencantumkan merek produk komersial. Papan nama yang hanya berfungsi sebagai pengenal usaha atau profesi dan memenuhi ketentuan tersebut dapat dikecualikan dari kewajiban memperoleh izin.

 

Tetap Perhatikan Ketentuannya

Pengecualian ini tidak berlaku untuk semua reklame berukuran kecil. Reklame harus termasuk dalam jenis yang dikecualikan serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan mengenai ukuran, lokasi pemasangan, dan isi reklame.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk memahami ketentuan penyelenggaraan reklame sebelum memasang papan nama atau media promosi agar pemasangannya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Tangerang Selatan.

 

Validasi: Tim Validator (Verifikator)

Helita Assistant Helita Assistant
HELITA – Asisten Cerdas Kota TANGSEL