Tak Perlu Menunggu Lama, K3PR Nonberusaha Terbit Maksimal 1 Hari Kerja

Tak Perlu Menunggu Lama, K3PR Nonberusaha Terbit Maksimal 1 Hari Kerja

Tuesday, 01 September 2026
Penulis: editor (Editor)
284 kali Berita ini dilihat
6 kali Berita ini dibagikan
Tak Perlu Menunggu Lama, K3PR Nonberusaha Terbit Maksimal 1 Hari Kerja

Tangerang Selatan - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memfasilitasi layanan penerbitan K3PR Nonberusaha secara online melalui SIMPONIE (Sistem Informasi Manajemen Perijinan Online). Layanan ini memiliki jangka waktu penerbitan paling lama 1 hari kerja, dengan catatan seluruh dokumen persyaratan telah terverifikasi lengkap dan benar.

Ketentuan Waktu Penerbitan

  • Pendaftaran yang dilakukan pada hari kerja sebelum pukul 12.00 WIB akan diterbitkan pada hari/tanggal yang sama.

  • Pendaftaran yang dilakukan setelah pukul 12.00 WIB akan diterbitkan pada hari/tanggal berikutnya.

  • Jangka waktu penerbitan paling lama 1 hari kerja sejak dilakukan pendaftaran.

Tahapan Penerbitan K3PR Nonberusaha

1. Tahap Pendaftaran

Pemohon dapat melihat informasi layanan, persyaratan, dan prosedur K3PR Nonberusaha melalui halaman layanan SIMPONIE:

https://simponie.tangerangselatankota.go.id/perijinan/view/4d85834e0f2df8b4bccaf00901384eca209da5e5/469

Selanjutnya, pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui sistem Simponie dengan membuat akun pendaftaran. Username dan password akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan. Pemohon kemudian mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

2. Tahap Pemeriksaan/ Verifikasi Berkas

Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.

  • Jika berkas lengkap dan sesuai, pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem Simponie.

  • Jika berkas tidak lengkap, permohonan akan ditolak disertai alasan penolakannya.

3. Tahap Penerbitan Izin

Petugas menyiapkan draft SK Izin atau Surat Izin untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas. Setelah selesai, pemohon mendapatkan pemberitahuan melalui sistem Simponie bahwa SK Izin atau Surat Izin telah selesai dan dapat diunduh atau dicetak secara mandiri.

4. Tahap Pengambilan Izin

Pemohon mendapatkan notifikasi melalui sistem atau WhatsApp bahwa SK Izin atau Surat Izin telah selesai. Selanjutnya, dokumen dapat diunduh atau dicetak secara mandiri melalui sistem Simponie.

Dengan layanan online ini, proses penerbitan K3PR Nonberusaha menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat, selama seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan benar.

 

Validasi: Tim Validator (Verifikator)

Helita Assistant Helita Assistant
HELITA – Asisten Cerdas Kota TANGSEL