TANGERANG SELATAN – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah akses bagi para pencari kerja, Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) berintegrasi dengan DPMPTSP Kota Tangerang Selatan pada hari ini (Rabu, 5 Agustus 2026) resmi membuka Loket Pelayanan Penerbitan Kartu AK-1 (Kartu Pencari Kerja) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan.
Kehadiran loket baru ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menghadirkan pelayanan publik yang terpadu dibawah satu atap.
Kartu AK-1 merupakan dokumen/ surat keterangan resmi yang diterbitkan pemerintah, yang dibutuhkan oleh pencari kerja untuk memenuhi persyaratan dari instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
Pelayanan Bebas Biaya dan Terintegrasi
Layanan penerbitan Kartu AK-1 di MPP Kota Tangerang Selatan dipastikan 100% GRATIS (Rp. 0,-) tanpa dipungut biaya apa pun. Masyarakat dapat mendatangi loket pelayanan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Persyaratan Berkas Dokumen
Untuk mendapatkan pelayanan, masyarakat pencari kerja cukup membawa dokumen persyaratan berikut:
-
KTP Asli dan Fotokopi
-
Ijazah Terakhir Asli dan Fotokopi
-
Pasfoto ukuran 3 x 4 (1 lembar, hitam-putih atau berwarna)
-
Surat Keterangan Pengalaman Kerja atau Sertifikat Pelatihan (bila ada)
Dengan dibukanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen ketenagakerjaan secara lebih efisien tanpa harus berpindah-pindah tempat.