DPMPTSP Kota Tangerang Selatan Permudah Layanan Izin Praktik Teknisi Pelayanan Darah, Wujudkan Pelayanan Darah yang Aman dan Profesional

DPMPTSP Kota Tangerang Selatan Permudah Layanan Izin Praktik Teknisi Pelayanan Darah, Wujudkan Pelayanan Darah yang Aman dan Profesional

Tuesday, 28 July 2026
Penulis: admin (Admin)
154 kali Berita ini dilihat
0 kali Berita ini dibagikan
DPMPTSP Kota Tangerang Selatan Permudah Layanan Izin Praktik Teknisi Pelayanan Darah, Wujudkan Pelayanan Darah yang Aman dan Profesional

Tangerang Selatan – Setiap tetes darah yang diberikan kepada pasien membawa harapan untuk sembuh, dan di balik proses tersebut terdapat tenaga profesional yang bekerja dengan penuh ketelitian, dedikasi, serta tanggung jawab. Untuk memastikan pelayanan darah tetap aman, berkualitas, dan sesuai standar, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus menghadirkan layanan Izin Praktik Teknisi Pelayanan Darah (TTPD) yang mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian bagi para tenaga kesehatan.

Izin praktik bukan sekadar persyaratan administratif. Lebih dari itu, izin praktik merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan transfusi darah yang aman. Karena itu, DPMPTSP Kota Tangerang Selatan berupaya menyajikan informasi persyaratan secara jelas agar setiap pemohon dapat mengurus izin praktik tanpa kebingungan.

Persyaratan Izin Praktik Teknisi Pelayanan Darah

1. Pemohon Baru Lulus (Kurang dari 5 Tahun)

Pemohon perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Surat Pernyataan bermeterai cukup (Rp10.000) yang menyatakan data dan dokumen yang diserahkan benar serta mencantumkan jadwal praktik;
  • STR yang masih berlaku beserta STR seumur hidup;
  • KTP;
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan;
  • Pas foto terbaru berlatar merah (format JPG);
  • Surat keterangan bekerja dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan;
  • Ijazah asli;
  • Bagi yang telah memiliki SIP di instansi atau fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, melampirkan:
  • Surat persetujuan atasan langsung (bagi ASN);
  • Surat pernyataan bermeterai bahwa pemohon bukan PNS/PPPK di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan/atau
  • SK Jabatan Fungsional bagi PNS/PPPK;
  • Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pemohon yang Tidak Pernah Praktik Lebih dari 5 Tahun

Dokumen yang dipersyaratkan meliputi:

  • Surat Pernyataan bermeterai cukup (Rp10.000) yang menyatakan data dan dokumen yang diserahkan benar serta mencantumkan jadwal praktik;
  • Ijazah asli;
  • Surat keterangan bekerja dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan;
  • Pas foto terbaru berlatar merah (format JPG);
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan;
  • KTP;
  • Bukti pemenuhan kompetensi dari institusi yang berwenang;
  • STR yang masih berlaku beserta STR seumur hidup;
  • SK Jabatan Fungsional bagi PNS/PPPK;
  • Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui SIMPONIE, DPMPTSP Kota Tangerang Selatan menghadirkan proses pengajuan izin praktik yang lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami. Informasi mengenai persyaratan hingga contoh dokumen dapat diakses melalui aplikasi SIMPONIE, sehingga pemohon dapat mempersiapkan seluruh berkas sejak awal dan menghindari kendala selama proses pengajuan.

Dengan kemudahan layanan ini, diharapkan para Teknisi Pelayanan Darah dapat segera memperoleh legalitas praktik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mari Urus Izin Praktik dengan Mudah

DPMPTSP Kota Tangerang Selatan mengajak seluruh Teknisi Pelayanan Darah yang akan mengajukan izin praktik, baik pemohon baru maupun yang kembali berpraktik setelah lebih dari lima tahun, untuk memanfaatkan layanan perizinan yang telah disediakan. Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses pengajuan berjalan lebih cepat, mudah, dan nyaman.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:

  • WhatsApp: +62 822-6000-5464
  • Telepon: (021) 5569-8116
  • Instagram & TikTok: @dpmptsp.tangsel

DPMPTSP Kota Tangerang Selatan berkomitmen menghadirkan pelayanan perizinan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemudahan, demi mendukung tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan darah yang aman, berkualitas, dan terpercaya bagi masyarakat.

 
 

Validasi: verifikator (Verifikator)

Helita Assistant Helita Assistant
HELITA – Asisten Cerdas Kota TANGSEL