Biar Nggak Kena Zonk! Ini 5 Mitos vs Fakta Perizinan Sekolah di SIMPONIE Tangsel yang Wajib Kamu Tahu
TANGERANG SELATAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan mengimbau se...
TANGERANG SELATAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan mengimbau se...
TANGERANG SELATAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan mengimbau se...
TANGERANG SELATAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan mempublikasikan panduan ceklis berkas wajib untuk pengurusan Izin Operasional Pendirian Sekolah. Panduan ini dihadirkan untuk membantu para pemilik Yayasan, pendiri PAUD, TK, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), hingga Bimbingan Belajar (Bimbel) agar proses perizinan di portal SIMPONIE berjalan lancar tanpa kendala berkas ditolak.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan mempermudah pengurusan Izin Operasional Sekolah dan lembaga pendidikan melalui portal digital SIMPONIE (simponie.tangerangselatankota.go.id). Layanan ini mencakup sektor pendidikan formal dan non-formal skala daerah, seperti PAUD, TK, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), PKBM, hingga Bimbingan Belajar (Bimbel).
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyediakan layanan K3PR Nonberusaha melalui SIMPONIE dengan waktu penerbitan maksimal 1 hari kerja, selama dokumen lengkap dan benar. Prosesnya meliputi pendaftaran, verifikasi berkas, penerbitan izin, serta pengunduhan dokumen secara online. Pendaftaran sebelum pukul 12.00 WIB dapat diterbitkan pada hari yang sama.
Pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) dapat dilakukan secara online melalui SIMPONIE. Pemohon cukup membuat akun, memilih layanan KRK, mengisi data, dan mengunggah dokumen persyaratan yang lengkap dan benar. Proses pelayanan meliputi verifikasi berkas, peninjauan lapangan, penerbitan, hingga penyerahan dokumen. Status pengajuan dapat dipantau melalui menu Cek Status, dengan waktu pelayanan maksimal 28 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah layanan gratis dari Pemkot Tangerang Selatan via platform Simponie untuk memperoleh informasi tata ruang dan syarat teknis lokasi. Diproses maksimal 28 hari kerja sejak berkas lengkap, layanan ini mencakup tujuh fungsi peruntukan lahan melalui alur pendaftaran, verifikasi, cek lapangan, hingga penyerahan izin.
CIPUTAT, TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus berkomitmen memperkuat kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) a...
17 Januari 2024, Kegiatan verifikasi data LPPD, LAKIP, LKPJ yang dilakukan oleh Tim PEP DPMPTSP Kota Tangerang Selatan di Mercury Alam Sutra. Adapun v...
Layanan pengaduan dan bantuan via WhatsApp