Biar Nggak Kena Zonk! Ini 5 Mitos vs Fakta Perizinan Sekolah di SIMPONIE Tangsel yang Wajib Kamu Tahu
TANGERANG SELATAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan mengimbau se...
TANGERANG SELATAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan mengimbau se...
TANGERANG SELATAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan mengimbau se...
TANGERANG SELATAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan mempublikasikan panduan ceklis berkas wajib untuk pengurusan Izin Operasional Pendirian Sekolah. Panduan ini dihadirkan untuk membantu para pemilik Yayasan, pendiri PAUD, TK, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), hingga Bimbingan Belajar (Bimbel) agar proses perizinan di portal SIMPONIE berjalan lancar tanpa kendala berkas ditolak.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan mempermudah pengurusan Izin Operasional Sekolah dan lembaga pendidikan melalui portal digital SIMPONIE (simponie.tangerangselatankota.go.id). Layanan ini mencakup sektor pendidikan formal dan non-formal skala daerah, seperti PAUD, TK, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), PKBM, hingga Bimbingan Belajar (Bimbel).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan menggelar kegiatan Roadshow Pendampingan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku UMKM di Kelurahan Lengkong Karya pada Rabu, 16 September 2026. Melalui aksi program JOSS ini, pelaku usaha mikro mendapatkan kemudahan dan kepastian hukum secara gratis guna mendukung pengembangan bisnis lokal.
Papan nama usaha atau profesi dapat dikecualikan dari Izin Penyelenggaraan Reklame jika memenuhi ketentuan ukuran, lokasi, dan isi. Untuk ketinggian 0–8 meter, luas maksimal 1 m², dengan batas lebih besar pada ketinggian berikutnya. Papan nama juga tidak boleh mencantumkan merek produk komersial.
Pemkot Tangerang Selatan mewajibkan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan izin reklame permanen (berlaku 1 tahun & dapat diperpanjang) guna menjaga estetika kota, tata ruang, dan pajak daerah. Jenis Reklame: Billboard, Videotron, Megatron, dan Neon Box/Papan Merek.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyediakan layanan K3PR Nonberusaha melalui SIMPONIE dengan waktu penerbitan maksimal 1 hari kerja, selama dokumen lengkap dan benar. Prosesnya meliputi pendaftaran, verifikasi berkas, penerbitan izin, serta pengunduhan dokumen secara online. Pendaftaran sebelum pukul 12.00 WIB dapat diterbitkan pada hari yang sama.
Pemkot Tangsel mengimbau masyarakat melengkapi dokumen tata ruang sebelum mendirikan bangunan demi jaminan legalitas dan kesesuaian zonasi: K3PR NonBerusaha: Khusus hunian & fasilitas umum (Gratis/Rp0, masa berlaku 3 tahun) sebagai syarat pengajuan KRK. P3PR: Khusus kegiatan bisnis/komersial sebagai syarat wajib izin usaha via OSS & pengurusan PBG.
Pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) dapat dilakukan secara online melalui SIMPONIE. Pemohon cukup membuat akun, memilih layanan KRK, mengisi data, dan mengunggah dokumen persyaratan yang lengkap dan benar. Proses pelayanan meliputi verifikasi berkas, peninjauan lapangan, penerbitan, hingga penyerahan dokumen. Status pengajuan dapat dipantau melalui menu Cek Status, dengan waktu pelayanan maksimal 28 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Layanan pengaduan dan bantuan via WhatsApp